Benarkah Musik Itu HARAM?! Lanjutan

Posted by Abu Mumtazah Sabtu, 21 Juni 2014 0 komentar
benarkah musik itu haram?
Setelah menulis sedikit pembukaan mengenai bagaimana kita harus bersikap terhadap hukum syar’i dari aal-Qur’an dan as Sunnah, pada artikel benarkah musik itu haram yang pertama, maka kali ini mari kita mulai melihat dan sedikit demi sedikit menjawab pertanyaan bahwasannya apakah benar musik itu haram?

Jika saat ini kita nilai dengan opini bebas tanpa dalil, maka kita akan mendapati music itu terbagi menjadi dua. Yaitu, ada music yang isinya lirik-lirik yang buruk, seperti lirik cinta-cintaan memuja manusia secara berlebihan, lirik-lirik sindiran terhadap pemerintah, lirk cuurahan hati anak jalanan, lirik hura-hura dan lain sebagainya.  Ada juga music dari lirik-lirk yang bagus, seperti lirk-lirk yang bernilai dakwah, lirik-lirik shalawat, dan lain sebagainya.

Dari dua jenis ini, maka tentunya jika disuruh memilih, maka banyak orang beraggapan lebih baik mendengar music dengan lirk-lirk yang bermanfaat. Toh banyak manfaatnya, bisa menjadi sarana dakwah, lebih bisa diterima dikalangan muda, dan berbagai alasan-alasan jenis lainnya.

Namun, seperti telah kami singgung pada artikel Benarkah Musik Itu Haram?! Yang pertama, kami telah jelaskan, bahwasannya dalam menentukan kebaikan, apakah itu halal atau haram itu dengan dalil. Apakah music ini adalah kebaikan atau justru kerusakan, ini dinilai dengan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.

Maka mari kita lihat, apakah music ini termasuk hal yang baik, bermanfaat, yang halal, ataukah justru ini adalah hal yang melalaikan, merusak dan haram.

Dalam sebuat riwayat yang dapat kita jadikan pijakan hukum tentang music, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

Akan ada sebagian diantara umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat music. Kemudian sebgian diantara kaumku, akan ada yang turun disisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan. Merek berkata, “datanglah lagi kemari besok. Maka malam itu Allah menghancurkan mereka. Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat”” (HR. Bukhori dalam shahihnya)

Dalam hadits diatas dapat kita lihat bahwasannya music dijajarkan pada perkara-perkara yang telah jelas keharamannya seperti zina, sutra (untuk laki-laki), dan minuman keras. Dan dalam konteks hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwasannya aka nada orang-orang yang akan menghalalkan sesuatu yang haram tersebut. Maka jelaslah hukum asal zina, khomer, sutra (untuk laki-laki), dan alat-alat music ini Haram. Jadi berdasarkan hadits yang yang shahih ini kita sudah bisa mendapatkan pengharaman music.

Dalam al-qur’an pun ternyata ada ayat yang berkenaan dengan hukum music ini, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)

Penafsiran yang jelas dan terang mengenai ayat ini (yaitu perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Hal ini ditafsirkan oleh Abdullah bin Mas’ud salah satu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-samapai, beliau (Abdullah bin Mas’ud) bersumpah dengan nama Allah sebanyak tiga kali untuk menyatakan bahwa yang dimasut dalam ayat ini ada Nyanyian.

Bahkan berdasarkan Riwayat yang shahih dari ahli tafsif Ibnu Abbas, beliau mengungkapkan, bahwa ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan sejenisnya.

Jadi jawaban benarkah Musik Itu Haram?! Jawabnya adalah Benar sekali! Tidak ada keraguan padanya berdasarkan ilmu yang dibangun diatas dalil. Maka ketika kita telah mengetahui music itu haram, tunggu apalagi, segera saat ini bersikap sebagaimana sikapnya seorang muslim, yaitu sami’na wa ato’na, saya mendengar dan saya taat terhadap hukum Allah.

Mungkin pertanyaannya, lalu kan ada music dengan lirik-lirik yang baik, yang mengandung dakwah, atau sanjungan-sanjungan kepada nabi, seperti nasyid atau sejenisnya, apakah ini juga haram? Jawabnya haram. Karena dalam dalil hadits maupun al-Qur’an tersebut sifatnya umum, maka hukumnya music secara umum itu haram baik yang liriknya penuh dengan keburukan maupun yang katanya dakwah dan semisalnya.

Apakah kita pernah menmukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdakwah dengan menyanyi-nyanyi seperti apa yang dilakukan saat ini? Tentunya tidak, prioritas dakwah nabi adalah dakwah tauhid, mengajarkan kepada umat untuk menyembah hanya kepada Allah, mentauhidkan Allah dalam sifat-sifat yang khusus bagi Allah, baik Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa sifat.

Bahkan berkenaan dengan music dan nyanyian ini, banyak perkataan yang mencelanya. Bagaimana bisa beribadah dengan music dan nyanyi-nyanyian? Justru music dan nyanyi-nyanyian ini adalah hal yang melalikan manusia dari berdzikir kepada Allah.  Coba lihat ketika orang menyanyi-nyanyi yang katanya ingat mati, apakah mereka dalam keadaan ingat mati, takut kelak akan dimintain pertanggung jawaban di akhirat, ataukah hanya sekedar bernyanyi riang gembira, ceria dan dan bersenang-senang menikmati lirik dan nadanya? Tentunya tidak akan bersatu antara yang haq dan yang bathil. Wallahu a’lam.

Insya Alah bersambung.. 


Baca Selengkapnya ....
Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .