Benarkah Musik Itu HARAM?! Lanjutan
Sabtu, 21 Juni 2014
0
komentar
Setelah
menulis sedikit pembukaan mengenai bagaimana kita harus bersikap terhadap hukum
syar’i dari aal-Qur’an dan as Sunnah, pada artikel benarkah musik itu haram yang pertama, maka kali ini mari kita mulai melihat dan
sedikit demi sedikit menjawab pertanyaan bahwasannya apakah benar musik itu
haram?
Jika
saat ini kita nilai dengan opini bebas tanpa dalil, maka kita akan mendapati
music itu terbagi menjadi dua. Yaitu, ada music yang isinya lirik-lirik yang
buruk, seperti lirik cinta-cintaan memuja manusia secara berlebihan,
lirik-lirik sindiran terhadap pemerintah, lirk cuurahan hati anak jalanan,
lirik hura-hura dan lain sebagainya. Ada
juga music dari lirik-lirk yang bagus, seperti lirk-lirk yang bernilai dakwah,
lirik-lirik shalawat, dan lain sebagainya.
Dari
dua jenis ini, maka tentunya jika disuruh memilih, maka banyak orang beraggapan
lebih baik mendengar music dengan lirk-lirk yang bermanfaat. Toh banyak
manfaatnya, bisa menjadi sarana dakwah, lebih bisa diterima dikalangan muda,
dan berbagai alasan-alasan jenis lainnya.
Namun,
seperti telah kami singgung pada artikel Benarkah
Musik Itu Haram?! Yang pertama, kami telah jelaskan, bahwasannya dalam
menentukan kebaikan, apakah itu halal atau haram itu dengan dalil. Apakah music
ini adalah kebaikan atau justru kerusakan, ini dinilai dengan dalil dari al-Qur’an
dan as-Sunnah yang shahih.
Maka
mari kita lihat, apakah music ini termasuk hal yang baik, bermanfaat, yang
halal, ataukah justru ini adalah hal yang melalaikan, merusak dan haram.
Dalam
sebuat riwayat yang dapat kita jadikan pijakan hukum tentang music, bahwasannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda,
“Akan ada sebagian diantara umatku yang
menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat music. Kemudian
sebgian diantara kaumku, akan ada yang turun disisi gunung, lalu datang orang
yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan.
Merek berkata, “datanglah lagi kemari besok. Maka malam itu Allah menghancurkan
mereka. Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi
kera dan babi hingga hari kiamat”” (HR. Bukhori dalam shahihnya)
Dalam
hadits diatas dapat kita lihat bahwasannya music dijajarkan pada
perkara-perkara yang telah jelas keharamannya seperti zina, sutra (untuk
laki-laki), dan minuman keras. Dan dalam konteks hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan
bahwasannya aka nada orang-orang yang akan menghalalkan sesuatu yang haram
tersebut. Maka jelaslah hukum asal zina, khomer, sutra (untuk laki-laki), dan
alat-alat music ini Haram. Jadi berdasarkan hadits yang yang shahih ini kita
sudah bisa mendapatkan pengharaman music.
Dalam
al-qur’an pun ternyata ada ayat yang berkenaan dengan hukum music ini, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan diantara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)
Penafsiran
yang jelas dan terang mengenai ayat ini (yaitu perkataan yang tidak berguna)
adalah nyanyian. Hal ini ditafsirkan oleh Abdullah bin Mas’ud salah satu
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Sampai-samapai, beliau (Abdullah bin Mas’ud) bersumpah dengan nama
Allah sebanyak tiga kali untuk menyatakan bahwa yang dimasut dalam ayat ini ada
Nyanyian.
Bahkan
berdasarkan Riwayat yang shahih dari ahli tafsif Ibnu Abbas, beliau
mengungkapkan, bahwa ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan nyanyian dan
sejenisnya.
Jadi jawaban benarkah Musik Itu
Haram?! Jawabnya adalah Benar sekali!
Tidak ada keraguan padanya berdasarkan ilmu yang dibangun diatas dalil. Maka
ketika kita telah mengetahui music itu haram, tunggu apalagi, segera saat ini
bersikap sebagaimana sikapnya seorang muslim, yaitu sami’na wa ato’na, saya
mendengar dan saya taat terhadap hukum Allah.
Mungkin
pertanyaannya, lalu kan ada music dengan lirik-lirik yang baik, yang mengandung
dakwah, atau sanjungan-sanjungan kepada nabi, seperti nasyid atau sejenisnya,
apakah ini juga haram? Jawabnya haram. Karena dalam dalil hadits maupun al-Qur’an
tersebut sifatnya umum, maka hukumnya music secara umum itu haram baik yang
liriknya penuh dengan keburukan maupun yang katanya dakwah dan semisalnya.
Apakah
kita pernah menmukan Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berdakwah dengan menyanyi-nyanyi seperti apa yang
dilakukan saat ini? Tentunya tidak, prioritas dakwah nabi adalah dakwah tauhid,
mengajarkan kepada umat untuk menyembah hanya kepada Allah, mentauhidkan Allah
dalam sifat-sifat yang khusus bagi Allah, baik Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa
sifat.
Bahkan
berkenaan dengan music dan nyanyian ini, banyak perkataan yang mencelanya.
Bagaimana bisa beribadah dengan music dan nyanyi-nyanyian? Justru music dan
nyanyi-nyanyian ini adalah hal yang melalikan manusia dari berdzikir kepada
Allah. Coba lihat ketika orang
menyanyi-nyanyi yang katanya ingat mati, apakah mereka dalam keadaan ingat
mati, takut kelak akan dimintain pertanggung jawaban di akhirat, ataukah hanya
sekedar bernyanyi riang gembira, ceria dan dan bersenang-senang menikmati lirik
dan nadanya? Tentunya tidak akan bersatu antara yang haq dan yang bathil. Wallahu a’lam.
Insya
Alah bersambung..
Fanpage Info Kajian Sunnah
Beranda : www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com
Artikel : Benarkah Musik Itu Haram?!
Baca Selengkapnya ....