Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun

Posted by Abu Mumtazah Rabu, 02 Januari 2013 0 komentar

Syaikh DR. Fuad Mukhaimar –semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepadanya- mengatakan, “dalam masalah hari ulang tahun atau hari jadi ada dua penamaan, yaitu :

Pertama, Hari ualng tahun yang diperingati kaum Nasrani
Waktunya adalah malam pertama tahun baru Masehi dan hari raya tahunan mereka yang bisa diperingati setiap tanggal tujuh januari. Mengikuti perayaan mereka pada saat seperti itu hukumnya haram, karena menyerupai kaum yang bukan dari agama kita. Dan kita tahu, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka bagian dari kaum tersebut” adalah peringatan yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, merayakannya dimasjid-masjid (pada saat ini) dengan dzikir, shalat sunnah ataupun membaca al-Qur’an termasuk bid’ah yang diharamkan. Perbuatan seperti itu seperti mengkhususkan suatu ibadah tanpa ada dalil syar’i yang mendukung dan belum pernah ada sebelumnya dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya.

Kedua, ulang tahun hari kelahiran seseorang
Ini juga termasuk bid’ah asing yang dilakukan orang-orang yag tidak bertanggungjawab. Mereka mengadakan pesta pada malam kelahiran mereka dan menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya. Dengan menyajikan makanan minuman dan kue-kue bahkan terkadang khamr, sehingga mereka harus banyak menghabiskan dana yang seringkali mengganggu keharmonisan rumah tangga walaupun orang yang merayakannya kaya. Harta ini akan lebih baik jika dinafkahkan untuk membantu kaum fakir dan mereka yang membutuhkan.

Perayaan hari jadi semacam ini mengandung dan mengundang banyak kerusakan, terjainya perbuatan-perbuatan mungkar karena terjadi ikhtilath (percampuran kaum laki-laki dan perempuan), mereka memakai pakaian yang mengandung fitnah. Disamping itu, mereka juga berpaling dari tuntutan syaria’at dengan tidak memperhatikan keadaan dan realita kaum muslimin yang membutuhkan pertolongan. Jika mau melakukan itu, niscaya lebih baik dan lebih dekat kepada ketaatan dan berpahala.

Terkadang dalam suatu keluarga, timbul pertengakaran antara suami istri karena hari ulang tahun ini; salah satu tidak ingin dan yang lain memaksa karena buta terhadap ajaran agama. Banyak kaum istri ditalak suaminya karena masalah ini. Mereka telah dikuasai setan yang telah ‘mengepung’ rumah mereka sehingga rumah tangga menjadi berantakan.

Alangkah indahnya kalau kaum muslimin mau mengenal ajaran Islam nan suci ini, dan melaksanakan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sumber : Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah, Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, edisi terjemahan. 
Barakallahu fikum
Judul: Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .