Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Rabu, 02 Januari 2013
0
komentar
Syaikh DR. Fuad Mukhaimar –semoga Allah memberikan
rahmat-Nya kepadanya- mengatakan, “dalam masalah hari ulang tahun atau hari
jadi ada dua penamaan, yaitu :
Pertama, Hari ualng tahun
yang diperingati kaum Nasrani
Waktunya adalah malam pertama tahun baru Masehi dan hari
raya tahunan mereka yang bisa diperingati setiap tanggal tujuh januari.
Mengikuti perayaan mereka pada saat seperti itu hukumnya haram, karena
menyerupai kaum yang bukan dari agama kita. Dan kita tahu, “Barang siapa
yang menyerupai suatu kaum, maka mereka bagian dari kaum tersebut” adalah
peringatan yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, merayakannya dimasjid-masjid (pada saat
ini) dengan dzikir, shalat sunnah ataupun membaca al-Qur’an termasuk bid’ah
yang diharamkan. Perbuatan seperti itu seperti mengkhususkan suatu ibadah tanpa
ada dalil syar’i yang mendukung dan belum pernah ada sebelumnya dalam ajaran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya.
Kedua, ulang tahun hari kelahiran
seseorang
Ini juga termasuk bid’ah asing yang dilakukan orang-orang
yag tidak bertanggungjawab. Mereka mengadakan pesta pada malam kelahiran mereka
dan menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya. Dengan menyajikan makanan
minuman dan kue-kue bahkan terkadang khamr, sehingga mereka harus banyak
menghabiskan dana yang seringkali mengganggu keharmonisan rumah tangga walaupun
orang yang merayakannya kaya. Harta ini akan lebih baik jika dinafkahkan untuk
membantu kaum fakir dan mereka yang membutuhkan.
Perayaan hari jadi semacam ini mengandung dan mengundang
banyak kerusakan, terjainya perbuatan-perbuatan mungkar karena terjadi ikhtilath
(percampuran kaum laki-laki dan perempuan), mereka memakai pakaian yang
mengandung fitnah. Disamping itu, mereka juga berpaling dari tuntutan syaria’at
dengan tidak memperhatikan keadaan dan realita kaum muslimin yang membutuhkan
pertolongan. Jika mau melakukan itu, niscaya lebih baik dan lebih dekat kepada
ketaatan dan berpahala.
Terkadang dalam suatu keluarga, timbul pertengakaran
antara suami istri karena hari ulang tahun ini; salah satu tidak ingin dan yang
lain memaksa karena buta terhadap ajaran agama. Banyak kaum istri ditalak
suaminya karena masalah ini. Mereka telah dikuasai setan yang telah ‘mengepung’
rumah mereka sehingga rumah tangga menjadi berantakan.
Alangkah indahnya kalau kaum muslimin mau mengenal ajaran
Islam nan suci ini, dan melaksanakan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya agar
mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Barakallahu fikum
Judul: Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar