Jagalah Pendengaran

Posted by Abu Mumtazah Senin, 14 Januari 2013 0 komentar

Oleh : Ustadz Abu Humaid

Dari Nafi’ maula Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu Bahwasannya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu pernah mendengar suara seruling seorang penggembala. Maka beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua jarinya di telinganya lalu mencari jalan lain. Ibnu Umar berkata : ‘Wahai Nafi’! apakah kamu mendengar suara ini?’ maka aku menjawab : ‘ya’ dan beliau selalu mengatakan demikian, sampai aku mengatakan, ‘saya tidak mendengar lagi!’ Lalu Ibnu Umar kembali kejalan yang semula. Kemudian berkatalah Ibnu Umar ‘Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seruling penggembala lalu beliau melakukan seperti ini’” (Atsar Shahih, Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 4535-4965, Abu Dawud: 4924, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro1/222, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya 2/468/693, al-Ajurri dalam Tahrimun Nardi wa Syatronji no. 64. Dan atsar ini dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al Albani dalam Tahrimu Alatu Thorbi hlm. 116)

Fiqh Atsar
Atsar ini menunjukkan betapa besarnya semangat para sahabat dalam menjaga pendengaran, diantaranya tidak mendengarkan alunan musik, serta selalu beruswah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Anehnya atsar ini kadang malah dijadikan dalil tentang bolehnya mendengar nyanyian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa 30/212:
Hadits tersebut -jika memang shohih- maka tidak bisa dijadikan dalil dibolehkannya mendengarkan nyanyian dan musik, bahkan larangan tersebut lebih utama dikarenakan beberapa segi :
  1. Yang diharamkan adalah “mendengarkan” bukan hanya sekedar “mendengar”. Seseorang jika mendengar kekufuran, ucapan dusta, ghibab (gunjingan), celaan, serta musik dan nyanyian tanpa adanya niat dan maksut untuk mendengarkan –seperti seseorang yang hanya sekedar lewat jalan tersebut lalu mendengar suara nyanyian- maka orang tersebut mendapatkan dosa dengan kesepakatan kaum muslimin. Dan kalau seandainya ada seseorang berjalan lalu mendengar bacaan al-Qur’an tanpa mendengarkannya terhadap bacaannya tersebut maka dia tidak mendapatkan pahala. Dan dia akan mendapatkan pahala jika dia mendengarkan dan memperhatikan bacaan tersebut yang ia maksudkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu itu keduanya hanya sekedar melewati jalan tersebut tanpa ada niatan mendengarkan nyanyian, begitu juga apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar dan Nafi’.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyumbat kedua telinga karena beliau sangat menjaga pendengrannya supaya tidak mendengar suara nyanyian sama sekali. Kalau seandainya suara tersebut boleh didengar maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyumbat tlinga. Hal ini menunjukkan mendengarkan serta menikmatinya itu lebih terlarang.
Wallahu A’lam

Sumber : Majalah Al Furqon edisi 04
Barakallahu fikum
Judul: Jagalah Pendengaran
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .