Tampilkan postingan dengan label Nasehat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasehat. Tampilkan semua postingan

Zuhud Terhadap Dunia, Cinta Akhirat

Posted by Abu Mumtazah Minggu, 10 Maret 2013 0 komentar

Tidak akan sempurna kecintaan seorang hamba terhadap akhirat kecuali dengan zuhud terhadap dunia. Dan zuhud ini tidak akan benar, kecuali setelah melihat dua hal dengan cara pandang yang benar pula :

Pertama melihat kenyataan dunia yang sebenarnya. Betapa cepat dunia hancur, hilang, dan binasa. Melihat betapa rendah dan hinanya dunia, derita saat berebut dan rakus terhadapnya. Kemudian kepayahan letih, dan capek, yang di dapat, yang akhirnya terputus dan lenyap dengan menyisakan duka dan penyesalan. Maka orang yang rakus mengejar dunia, tidak lepas dari tiga keadaan, kegelisahan sebelum mendapatkannya, keresahan saat meraihnya, serta galau dan sedih setelah hilangnya darinya.

Yang kedua melihat hakikat akhirat. Yaitu kepastian kedatangan akhirat dan kehidupannya yang kekal di sana. Kemuliaan segala kebaikan yang ada, serta jauhnya erbandingan –bahkan tidak bisa dibandingkan- antara khirat dan dunia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal” (QS. Al-A’la : 17). Disana hanya ada kebaikan-kebaikan sempurna yang abadi. Sedangkan dunia hanyalah khayalan-khayalan yang menipu yang segera pudar kemudian hancur.

Apabila dua cara pandang ini sempurna, orang itu pasti mengutamakan yang ditunjukkan akal untuk di dahulukan serta zuhud terhadap apa yang di tunjukkan akal untuk zuhud terhadapnya.

Tabiat manusia –siapapun itu- tidak akan mau meninggalkan kenikmatan di depan mata, demi mendapatkan kemanfaatan di hari kemudian, yaitu keledzatan yang dinanti. Kecuali jika ia mengetahui lebih utamanya nikmat yang akan datang daripada yang dihadapan matanya, serta kuatnya keinginan pada nikmat yang lebih tinggi dan afdhal.

Maka, apabila seseorang lebih mengutamakan yang sementara, serba kurang dan penuh kerendahan, sebabnya bisa jadi ia tidak mengetahui hakikat keutamaan akhirat, atau tidak tertarik terhadap yang lebih utama. Dua hal ini menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan; lemahnya iman atau lemahnya akal dan pengetahuan. [farhan].

Referensi: Al Fawaid, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dikutip dari Majalah Tashfiyah Edisi 15 volume 02 1433H, dengan sedikit perubahan judul. 

Baca Selengkapnya ....

Bila Kematian Datang Menjemput

Posted by Abu Mumtazah Senin, 28 Januari 2013 0 komentar

Allah subahanahu wa ta’ala menciptakan segala sesuatu serba berpasangan. Alloh subahanahu wa ta’ala telah menciptakan kehidupan, Dia juga yang menciptakan kematian. Dan sudah menjadi sunnatulloh bahwa setiap yang bernyawa tentulah akan mati. Entah itu pejabat konglomerat atau pengemis yang melarat, semuanya akan menemui ajalnya. Saudara pembaca yang dirahmati Alloh subahanahu wa ta’ala, bila ketentuan Alloh subahanahu wa ta’ala tadi datang menjemput kita, maka kira-kira apa saja yang telah kita siapkan? Atau malah kita tidak punya persiapan? Padahal jika kita telah didatangi sang penghancur kelezatan ini tidak akan mungkin ada yang bisa menghalangi. Sebab itu, dalam edisi bulan ini kami mencoba mengetengahkan tentang persiapan orang-orang yang cerdik dalam menyongsong kematian ke hadapan pembaca sebagai pengingat bagi diri kita semua. Semoga bermanfaat.

Kematian Adalah Sebuah Kepastian
Saudaraku, ketahuilah sesungguhnya kematian adalah hal yang paling ditakutkan oleh para para pemburu dunia, sebab ia adalah penghancur kenikmatan dunia yang semu, dan yang pasti Ia akan terus dan terus mencari makhluk yang bernyawa guna dijadikan mangsa, walaupun bersembunyi di balik benteng nan kokoh.
Firman Alloh subhanahu wa ta’ala :
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.... (QS. an-Nisa’ [4]: 78)

Antara Husnul Khothimah dan Su’ul Khotimah  
Dalam mengakhiri kehidupan dunia ini seorang hamba hanya mempunyai dua keadaan, tidak lebih. Bila bukan akhir yang bagus, pasti ia akan menutup usianya dengan kesudahan yang jelek. Tentu kita semua merasa was-was jika ternyata kita mengakhiri hidup ini dengan kesudahan yang jelek, na’udzubillah min dzalik. Sebab itu, di bawah ini kami bawakan sebagian sebab pokok yang menjadikan akhir kehidupan manusia jelek supaya dapat kita jauhi.
1.    Menunda-nunda taubat
Perhatikan firman Alloh subahanahu wa ta’ala berikut:
Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang adzab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu (al-Qur’an) sebelum datang adzab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya, supaya jangan ada orang yang mengatakan: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Alloh....”(QS. az-Zumar [39]: 54-56)
2.    Panjang angan-angan
Inilah salah satu bentuk anak panah Iblis yang dilesatkannya ke arah anak Adam ‘alaihissalam.  Mengingat bahayanya senjata ini, Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Dan sebab semua bentuk peremehan terhadap kebaikan atau kecenderungan pada maksiat adalah panjangnya angan-angan .... Tidak syak lagi bahwa siapa saja yang mengira masih hidup besok pagi, ia akan bekerja dengan sangat santai malam harinya. Dan barang siapa yang menggambarkan seakan kematian sangat dekat, ia akan bersungguh-sungguh. Sungguh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: ‘Sholatlah kalian bagai orang yang akan berpisah (mati).’”1 (al-Muntaqo an-Nafis min Talbis Iblis: 560)
3.    Gemar maksiat
Banyak maksiat membuat hati tertutup. Jika sudah tertutup serta mati ia tidak akan dapat mendengar seruan ilahi. Bahkan pada saat sekarat ia mungkin tidak bisa mengikuti talqin kalimat syahadat padahal itulah kunci surganya. Banyak kisah memilukan yang kita dengar tentang hal ini, pada saat orang yang sekarat diingatkan untuk mengucapkan kalimat syahadat, dia malah menyanyi atau mengingat kebiasaan masa lalunya yang jelek. Na’udzubillah min dzalik.
Sedangkan di antara tanda husnul khotimah ialah:
a.    Akhir kata yang ia ucapkan adalah kalimat syahadat.” (HR. Abu Dawud: 3116, dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil: 617)
b.    Meninggal dalam amalan yang sholih. (HR. Bukhori: 3208)
c.    Jihad dalam agama Alloh q dengan niat yang baik.” (HR. Muslim: 1899)

Ahli Surga Ataukah Ahli Neraka?
Saudaraku kaum muslimin, dalam menentukan tempat kembali mayit setelah meninggal apakah di surga atau di neraka hal ini hanya hak Alloh q saja, bukan makhluk. Jadi konsekuensinya kita tetap dilarang memastikan bahwa fulan yang meninggal dalam amalan yang baik akan pasti masuk surga, atau fulan yang meninggal dengan sekarat yang sangat menyakitkan pasti masuk neraka. Namun hak kita hanyalah memohon dan mengharap, dan jika kita menghukumi, maka kita hukumi yang nampak saja, sedangkan urusan akhiratnya kita serahkan kepada Alloh subhanahu wa ta’ala. Saudaraku berhati-hatilah selalu dengan masalah ini jangan sampai kita termasuk orang yang berkata atas Alloh subhanahu wa ta’ala tanpa ilmu, lalu kita masuk neraka karenanya.” (lihat Aqidah Thohawiyyah poin ke- 59).

Bekal yang Diperlukan
Maut bisa datang kapan saja untuk memindahkan kita dari alam dunia menuju barzakh yang gelap gulita. Tentu kita tidak ingin sengsara di dalamnya. Oleh karenanya, di antara hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh calon mayit sebelum maut menjemputnya adalah:
1.    Amal sholih, sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila manusia mati akan terputus darinya semua amalannya kecuali tiga, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendo’akannya.” (HR. Muslim: 1631)
2.    Berdo’a agar dikaruniai husnul khotimah
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallm pernah bersabda: “Barang siapa yang benar-benar memohon kepada Alloh subhanahu wa ta’ala untuk mati syahid, maka Alloh subhanahu wa ta’ala akan menyampaikannya kepada tingkatan para syuhada walaupun ia meninggal di atas kasurnya.” (HR. Muslim: 1909)
3.    Minta agar dihindarkan dari adzab kubur
Di antara caranya yaitu dengan banyak membaca Surat al-Mulk2 karena Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Surat Tabarok, ia adalah penghalang dari fitnah kubur.” Atau, berdo’a dalam duduk tasyahud akhir agar dihindarkan dari empat fitnah (hal yang jelek).
4.    Bertaubat dan banyak istighfar
Karena pada dasarnya tabiat manusia sangat cenderung untuk berbuat salah dan dosa, juga kita tidak akan pernah tahu kapan Robb kita menghendaki nyawa ini dicabut.” (HR. Muslim: 2702)
5.    Memohon kepada Alloh subhanahu wa ta’ala untuk diteguhkan hatinya dalam agama Islam, karena hati manusia adalah berbolak-balik.”

Dunia dan Akhirat di Mata Orang yang Cerdik
Alloh subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau saja mereka mengetahui. (QS. al-Ankabut [29]: 64)

Sumber : Buletin Al Furqon, Volume 11, No. 4, 1430H. 

Baca Selengkapnya ....

Cukuplah Kematian Sebagai Peringatan

Posted by Abu Mumtazah Rabu, 16 Januari 2013 0 komentar

Cukuplah Kematian Sebagai Peringatan
Ketika saya sedang menuju satu ruang  operasi bedah, tiba-tiba petugas ruang operasi bedah menyambutku sembari berkata, "Orang sakit yang berada di dalam, memberikan kertas ini kepadaku dan berkata, "Berikan kertas ini kepada saudara Al Jubair sebelum ia memulai operasi ".

Saya menerima kertas tersebut, apa gerangan isi tulisannya? Orang tersebut telah menulis tulisan ini saat ia menuju meja bedah, ia tuangkan segala ungkapan dan perasaannya, tak terasa air mataku mengalir karenanya, kedua tanganku gemetar dan seluruh badanku merinding

Tahukah anda apa isi kertas tersebut?

Kertas itu berisi wasiat yang ditulis oleh seseorang yang akan menjalani operasi bedah, tulisan itu terdiri dari tiga bagian : 

Wasiat pertama, ia minta kepada istrinya agar menginfakkan sebagian dari hartanya dan merelakan uangnya yang dipinjam orang-orang fakir miskin.
Wasiat kedua, ia meminta kepada istrinya untuk menjaga anak-anaknya, mendidik anak-anaknya untuk menghafalkan Al Quran, dan menjauhkan mereka dari segala hal yang melalaikan seperti televisi dan lainnya.
Wasiat ketiga, ia meminta maaf kepada istrinya atas segala kekhilafan dan kesalahan, lalu ia mendoakan istrinya semoga ia menjadi ratu para bidadari di sorga nanti.

Secara singkat itulah isi wasiat tersebut, mungkin anda bertanya-tanya apa yang membuat saya menangis? Kenapa saya ikut hanyut dalam perasaan tersebut ? 

Sesungguhnya banyak hal yang menyentuh perasaanku, diantaranya adalah kematian dan gambarannya, kegundahan yang dirasakan oleh seorang muslim seperti diriku atau orang yang berada dalam situasi sadar bahwa ia sedang mendekati ajal.

Ketika saya melihat kertas ini, seakan-akan melihat seseorang yang sedang menulis wasiat dan ia sadar bahwa kematian segera menghampirinya.

Sungguh, ternyata banyak orang seperti saya yang kurang memperhatikan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hal menulis wasiat, 

"Tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang dapat diwasiatkan untuk tidur dua malam, kecuali jika wasiatnya telah ditulis" H.R.Bukhari  (2738), Muslim (1627).

Saudara dan saudariku sekalian, menulis wasiat bukan hanya untuk menjaga hak anda maupun hak orang lain, akan tetapi juga merupakan bukti kesadaran anda akan dekatnya kematian, dan sebagai bukti bahwa diri anda selalu ingat kematian.

Maka singsingkanlah lengan baju dan bersegeralah untuk beramal di jalan akhirat, karena itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk selalu mengingat kematian dengan sarana menulis wasiat, mengunjungi pemakaman, membayangkan akhirat dan lain sebagainya. Semua itu dapat mendekatkan gambaran kematian ke mata anda, anda semakin yakin bahwa kematian pasti akan menjemput anda suatu saat nanti.

Hal inilah yang membuat saya menangis, karena saya sadar bahwa saya dan orang-orang seperti diri saya ini telah melupakan kematian, atau mungkin terlena oleh kenikmatan dunia, dan lalai dengan kesenangan berkumpul dengan anak, istri dan teman-teman.

Saudara-saudaraku yang terhormat…, saya menangis karena ingat mati. Saya telah melupakan kematian atau pura-pura melupakannya, saya menangis karena saya belum menulis wasiatku, berarti saya lalai mengingat kematian. Saya merasa sedih karena telah melupakan kematian.

Hal lain yang membuatku menangis adalah wasiat orang tersebut kepada istrinya untuk mensedekahkan sebagian hartanya dan merelakan sebagian hutang yang ditanggung oleh fakir miskin. 

Saya teringat bahwa kita menjadi orang yang sangat dermawan saat kondisi kita sudah sakit-sakitan, saat ajal telah mendekati dan betapa pelitnya kita saat kita sehat wal afiat, berat rasanya melepaskan harta untuk bersedekah dan berjuang di jalan Allah.

Saya teringat betapa kuatnya nafsu manusia mempertahankan hartanya selama ia merasa sehat, ia mengira bahwa kematian hanya akan mendatangi orang-orang yang sedang terbaring sakit atau orang-orang yang sedang menuju ruang bedah operasi.

Wahai saudara-saudaraku, saya menangis karena merasa betapa banyak orang-orang seperti diri saya dari kalangan muslimin, mereka yang terlena oleh kesehatan sehingga lupa atau pura-pura lupa bahwa kematian itu tidak membedakan antara yang sehat dan yang sakit, kematian tidak membedakan antara yang sudah tua maupun yang masih muda,

Saya menangis saat membaca akhir wasiat tersebut, ketika orang itu meminta maaf kepada istrinya, ia menyampaikan bahwa selama ini ia banyak menyakiti istrinya dan telah membuatnya menderita.

Kemudian saya bertanya kepada diri sendiri dan kepada orang-orang seperti diri saya, "Kenapa kita baru menyadari bahwa kita sering menyakiti orang lain, lalu bergegas meminta maaf kepadanya hanya saat kita sakit dan merasa kematian sudah begitu dekat? Kenapa kita masih saja menyakiti orang lain? Padahal ajal dapat menjemput kita dengan tiba-tiba.

Sebelum melangkahkan kaki untuk menyakiti orang lain, hendaklah kita menahan diri, jangan sampai kita menghadap Allah Ta'ala dengan membawa kesalahan karena menyakiti orang lain yang dapat mendatangkan siksa neraka –semoga Allah melindungi kita darinya-.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
"Jauhilah perbuatan zhalim, karena sesungguhnya kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat" (H.R.Muslim 2587).

Beliau juga bersabda,"Barangsiapa menzhalimi (menyerobot) tanah orang lain seluas satu kilan maka tanah itu akan dikalungkan dilehernya sebanyak tujuh lapis bumi" (H.R.Bukhari 2453, Muslim 1612)

Beliau juga bersabda,
"Barangsiapa menzhalimi saudaranya dengan menodai   harga dirinya atau lainnya maka hendaklah ia segera meminta maaf, sebelum tiba saatnya tidak berguna dinar ataupun dirham, sehingga -saat itu- amal shalih orang yang berbuat zhalim tersebut akan dikurangi setimpal dengan kezhalimannya.. Jika ia tidak memiliki amal shalih maka kesalahan –dosa- orang yang ia zhalimi akan dibebankan kepadanya" (H.R.Bukhari 2449).

Dalam hadits qudsi beliau menyebutkan bahwa Allah berfirman,
"Wahai hamba Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diriKu, lalu Aku mengharamkannya atas kalian semua, maka janganlah kalian saling menzhalimi" (H.R.Muslim 2557).

Saudara saudariku sekalian, seluruh ungkapan isi hati ini muncul saat saya membaca selembar kertas ini, saya menyadari bahwa saya sering berbuat zhalim, saya dan orang-orang yang seperti saya telah terlena oleh kenikmatan hingga melupakan kematian, terlena oleh pertemuan-pertemuan hingga melupakan perpisahan.

Bagaimanapun juga, akhirnya saya harus melaksanakan operasi tersebut, operasi ini merupakan operasi paling lama yang pernah yang saya alami. Alhamdulillah akhirnya tuntas juga pekerjaan berat itu.

Padahal, semula saya berfikir untuk membatalkan operasi bedah ini karena hati saya dalam keadaan tegang dan goncang, akan tetapi apa boleh buat, rongga dada orang ini sudah dibedah maka mau tidak mau operasi harus segera dimulai, dengan bertawakal kepada Allah saya melaksanakan tugas sulit ini yang pada akhirnya lelaki itu keluar dari ruang bedah dengan selamat.

Pada keesokan harinya, aku serahkan kembali secarik kertas wasiat tersebut sambil berkata,
"Saudaraku, semoga Allah Ta'ala memaafkanmu, engkau telah membuatku terenyuh saat engkau serahkan wasiat tersebut, semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosamu".

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan atas junjungan Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya

Sumber : Cukuplah Kematian Sebagai Peringatandr. Khalid bin Abdul Aziz Al Jubair, terjemahan Muhammad Isnani, Lc, Riyadh Kerajaan Saudi Arabia, Maktabah Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah 1430 H - 2009 M. 

Baca Selengkapnya ....

Wahai Saudari Muslimah, siapakah yang menyuruhmu untuk berjilbab?

Posted by Abu Mumtazah Kamis, 04 Oktober 2012 0 komentar
Untukmu ukhti muslimah…
kemana akan kau bawa dirimu?
kepada gemerlapnya dunia?
gemilaunya harta?
atau pada ketampanan seorang pria?
walaupun kau harus membuka hijabmu
demi mendapat semua yang kau inginkan,
maka kehinaan yang kau dapatkan!
Wahai Saudari Muslimah, siapakah yang munyuruhmu untuk berhijab?

Untukmu ukhti muslimah…
kemana akan kau bawa dirimu?
kepada kemuliaan jiwa?
kepada keridhaan sang pencipta?
atau mulianya menjadi bidadari surga?
walaupun hinaan dan cacian yang harus kau terima
demi menjaga hijab yang telah disyariatkan oleh agama,
maka kebahagiaan yang akan kau dapatkan!
Katakan TIDAK pada gemerlapnya dunia!
jika hijabmu harus terlepas karenanya
katakan TIDAK pada kemilaunya harta!
jika hijabmu harus menjadi tebusannya
karena hijabmu,
adalah benteng kemuliaan dirimu

bahwasannya yang menyuruhmu untuk berjilbab
yang menyuruhmu untuk berbusana muslimah
yang menyuruhmu ialah Allah dan Rasul-NYa
dan konsekwensi kita sebagai seorang muslim maupun muslimah
wajib untuk taat pada Allah Ta’ala
karena Allah yang menciptakan kita
Allah yang memberikan rizki pada kita
Allah yang memberikan segalanya kepada kita
Al-Qur’an menyuruh kita untuk berhijab
Allah yang menciptakan kita yang menyuruh kita untuk berjilbab!

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”
(QS.al-Ahzab:59)

Jika seandainya manusia (wanita muslimah) tidak berbusana Muslimah, tidak berjilbab,
maka manusia ini akan rusak dan hancur, akan binasa.”
Setiap wanita, TIDAK ADA UDZUR (tidak ada alasan) untuk tidak memakai busana muslimah.

(Dikutip dari nasihat Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah di Radio Rodja 756 AM)

Baca Selengkapnya ....

TABARRUJ, DANDANAN ALA JAHILIYAH WANITA MODERN

Posted by Abu Mumtazah Jumat, 21 September 2012 0 komentar
Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, MA

Tabarruj Dalam Berpakaian
Sebagaimana keterangan yang telah kami sebutkan di atas, bahwa tujuan disyariatkannya jilbab bagi perempuan adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan mereka ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya.

Oleh karena itu, tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj, karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.

Maka meskipun pakaian atau jilbab tersebut dari bahan kain yang longgar dan tidak tipis, akan tetapi kalau dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian atau dengan model yang justru semakin memperindah penampilan wanita yang mengenakannya maka ini jelas termasuk tabarruj.

Kemudian kalau kita tanyakan kepada wanita yang menambahkan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya pada pakaian luarnya, apa tujuannya?, maka tentu dia akan menjawab: supaya indah, untuk hiasan, supaya keren, dan kalimat lain yang senada.

Maka dengan ini jelas bahwa tujuan ditambahkannya bordiran, renda, ukiran dan motif pada pakaian wanita adalah untuk hiasan dan keindahan, sedangkan syariat Islam memerintahkan bagi para wanita untuk menutupi dan tidak memperlihatkan perhiasan dan keindahan mereka kepada selain mahram atau suami mereka.

Bahkan kalau kita merujuk pada pengertian bahasa, kita dapati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) bahwa motif/ renda/ bordir juga disebut sebagai hiasan.

Pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Imam adz-Dzahabi berkata [1]: “Termasuk perbuatan (buruk) yang menjadikan wanita dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala) yaitu memperlihatkan perhiasan, emas dan mutiara (yang dipakainya) di balik penutup wajahnya, memakai wangi-wangian dengan kesturi atau parfum ketika keluar (rumah), memakai pakaian yang diberi celupan warna (yang menyolok), kain sutra dan pakaian pendek, disertai dengan memanjangkan pakaian luar, melebarkan dan memanjangkan lengan baju, serta hiasan-hiasan lainnya ketika keluar (rumah). Semua ini termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allah dan pelakunya dimurkai oleh-Nya di dunia dan akhirat. Oleh karena perbuatan inilah, yang telah banyak dilakukan oleh para wanita, sehingga Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka: “Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita” [2]

Perhatikan ucapan imam adz-Dzahabi ini, bagaimana beliau menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita adalah termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka [3], na’uudzu billahi min dzaalik.

Imam Abul Fadhl al-Alusi berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk ditampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah di jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu mereka keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata. Aku memandang bahwa para suami dan wali yang membiarkan istri-istri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram mereka dengan perhiasan tersebut, ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata” [4]

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh, beranggotakan: syaikh Shaleh al-Fauzan, syaikh Bakr Abu Zaid dan syaikh Abdullah bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut: “’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol” [5]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:
“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau:
“Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً 

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” [al-Baqarah: 29].

Dan Firman-Nya:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” [al-A’raaf: 32]
.
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Maka apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah” [6]

Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” [an-Nuur: 60]

Kalau penjelasan dalam ayat ini berlaku untuk perempuan-perempuan tua maka terlebih lagi bagi perempuan yang masih muda” [7]
.
Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim berkata: “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan yang berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata” [8].

Kemudian, perlu juga kami ingatkan di sini, bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata: “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allah Azza wa Jalla berfirman: 

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33]

Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan)nya dan tampil bedanya seorang wanita dari para wanita lainnya dalam hal mempercantik (diri), maka ini diharamkan dan tidak boleh bagi wanita” [9]

Warna Pakaian Wanita Termasuk Perhiasan ?
Syaikh al-Albani berkata: “Ketahuilah bahwa bukanlah termasuk perhiasan sedikitpun jika pakaian wanita yang dipakainya berwarna selain putih atau hitam, sebagaimana persangkaan keliru beberapa wanita yang kuat berpegang (dengan syariat Islam), hal ini karena dua alasan:

- Pertama: sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Parfum wanita adalah yang terang warnanya dan samar baunya” [10]

- Kedua: Perbuatan para wanita di jaman para shahabat Radhiyallahu anhum…kemudian syaikh al-Albani menukil beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa para wanita tersebut memakai pakaian berwarna merah, bahkan di antara mereka istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam…” [11].

Dari penjelasan syaikh al-Albani di atas, kalau kita gabungkan dengan ucapan para ulama lainnya, yang beberapa di antaranya telah kami nukilkan di atas, dapat kita simpulkan bahwa warna pakaian wanita tidak termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan, dengan syarat warna tersebut tidak terang dan menyolok sehingga menarik perhatian bagi laki-laki yang melihatnya. Oleh karena itulah, syaikh al-Albani sendiri menyampaikan keterangan beliau di atas pada pembahasan syarat-syarat pakaian wanita yang sesuai dengan syariat, yaitu pada syarat kedua: pakaian tersebut bukan merupakan perhiasan (bagi wanita yang memakainya) pada zatnya [12]

Maka pakaian wanita boleh memakai warna selain hitam, misalnya biru tua, hijau tua, coklat tua dan warna-warna lainnya yang tidak terang dan menyolok.

Meskipun demikian, sebagian dari para ulama menegaskan bahwa warna hitam untuk pakaian wanita adalah lebih utama karena lebih menutupi perhiasan dan kecantikan wanita.

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim berkata: “Sungguh pakaian (berwarna) hitam adalah pakaian yang lebih utama bagi wanita dan lebih menutupi (diri)nya. Inilah pakaian istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits (riwayat) ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ketika Shafwan Radhiyallahu anhuma melihatnya (dari kejauhan), dalam hadits tersebut disebutkan: “…maka Shafwan melihat (sesuatu yang) hitam (yaitu) orang yang sedang tidur (‘Aisyah Radhiyallahu anhuma)”. Dan dalam hadits (riwayat) ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma lainnya, beliau menyebutkan bahwa para wanita Anshar Radhiyallahu anhuma keluar rumah (dengan jilbab hitam) seolah-olah di atas kepala mereka ada burung gagak [13].

Syubhat (kerancuan/pengkaburan) seputar masalah hiasan pada pakaian wanita
Ada beberapa syubhat (kerancuan) yang dijadikan pegangan sebagian kalangan yang membolehkan hiasan yang berupa bordiran, renda, motif dan lain-lain pada pakaian wanita, di antaranya:

1. Syubhat Pertama:
Hadits Ummu Khalid bintu Khalid Radhiyallahu anha yang terdapat dalam shahih imam al-Bukhari [14], bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawakan kepada beliau sebuah baju kecil berwarna hitam yang bermotif hijau atau kuning, dari negeri Habasyah, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan baju tersebut kepada Ummu Khalid Radhiyallahu anha dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, baju ini sanaah (bagus)”.

Jawaban atas syubhat ini:
Pemahaman yang benar tentang ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam harus dikembalikan kepada para ulama salaf dan para imam yang mengikuti petunjuk mereka.

Kalau kita merujuk kepada keterangan imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani [15] maka kita tidak dapati seorang ulamapun yang mengisyaratkan, apalagi berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan pakaian berhias motif bagi wanita ketika keluar rumah. Karena ternyata Ummu Khalid Radhiyallahu anhuma yang memakai baju ini pada saat itu masih kecil, bahkan dalam salah satu riwayat hadits ini, Ummu Khalid Radhiyallahu anha sendiri berkata: “(Waktu itu) aku adalah gadis yang masih kecil…”. Kemudian dalam riwayat di atas terdapat keterangan bahwa pakaian tersebut adalah baju kecil berwarna hitam.

Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa wanita yang belum dewasa diperbolehkan memakai pakaian seperti ini, berbeda dengan wanita yang telah dewasa.

2. Syubhat Kedua:
Atsar yang terdapat dalam shahih al-Bukhari [16] dari ‘Atha’ bin Abi Rabah tentang kisah thawafnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma di ka’bah. ‘Atha berkata: “Dia (‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berada di dalam sebuah tenda kecil (tempat beliau tinggal sementara selama di Mekkah) yang memiliki penutup, tidak ada pembatas antara kami dan beliau Radhiyallahu anhuma kecuali penutup itu. Dan aku melihat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memakai pakaian muwarradan (berwarna mawar/merah)”. 

Sebagian dari mereka yang berdalil dengan kisah ini menerjemahkan ucapan ‘Atha’ di atas dengan redaksi berikut: Aku melihat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memakai pakaian berwarna merah dengan corak mawar.

Jawaban atas syubhat ini:
Sebagaimana hadits yang pertama maka untuk memahaminya dengan benar harus dikembalikan kepada penjelasan para ulama yang menerangkan makna hadits ini.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani [17] menjelaskan makna ucapan ‘Atha’ di atas yaitu “pakaian gamis yang berwarna mawar”, yakni berwarna merah.

Imam Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa ‘Atha’ bisa melihat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memakai pakaian tersebut karena waktu itu ‘Atha’ masih kecil, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat imam ‘Abdur Razzak ash-Shan’ani bahwa ’Atha’ berkata: “(Waktu itu) aku masih kecil”. Beliau juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan ‘Atha’ melihatnya tanpa disengaja.

Berdasarkan keterangan ini maka jelaslah bahwa kisah di atas sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi bagi orang yang membolehkan pakaian berhias motif bagi wanita ketika keluar rumah, karena alasan-alasan berikut:

- ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memakai pakaian tersebut di dalam tenda tempat beliau tinggal sementara dan bukan di luar rumah.

- Pakaian yang beliau kenakan berwarna merah dan bukan bercorak mawar, kalaupun dikatakan bercorak mawar maka pakaian seperti itu boleh dipakai di dalam rumah dan bukan di luar rumah.

- ‘Atha’ melihat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memakai pakaian tersebut dalam keadaan ‘Atha’ masih kecil dan belum dewasa, ini tentu diperbolehkan.

- Ada kemungkinan ‘Atha’ melihatnya tanpa disengaja, sebagaimana keterangan imam Ibnu Hajar di atas.

3. Syubhat Ketiga:
Ucapan sebagian dari mereka yang membolehkan hiasan yang berupa bordiran, renda, motif dan lain-lain pada pakaian wanita bahwa pakaian seperti itu sudah biasa di negeri kita sehingga sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat, sedangkan pakaian hitam/berwarna gelap dan polos malah menarik perhatian di sebagian masyarakat di Indonesia. Para ulama mengatakan hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf (kebiasaan) masyarakat.

Jawaban atas syubhat ini:
Memang benar bahwa agama Islam memperhitungkan ‘urf (kebiasan) masyarakat tapi pada perkara-perkara yang batasannya tidak dijelaskan dalam syariah secara terperinci. Dan termasuk syarat penting diperhitungkannya ‘urf dalam syariat adalah bahwa ’urf tersebut tidak boleh menyelisihi dalil-dalil shahih dalam syariat [18]

Maka syubhat di atas terbantah dengan sendirinya, karena dalil-dalil syariat yang kami paparkan di atas dengan tegas dan jelas melarang pakaian wanita yang dihiasi bordiran, renda, motif dan lain-lain.

Lagipula, kalau sekiranya ucapan/syubhat di atas kita terima tanpa syarat maka ini mengharuskan kita membolehkan semua pakaian yang haram dan menyelisihi syariat, hanya dengan alasan pakaian tersebut banyak dan biasa dipakai kaum wanita di masyarakat kita, seperti pakaian-pakaian mini yang banyak tersebar di masyarakat.

Bahkan dengan ini orang bisa mengatakan bolehnya tidak memakai jilbab sama sekali karena terbukti wanita yang tidak berjilbab di masyarakat lebih banyak daripada yang berjilbab, maka ini jelas merupakan kekeliruan yang nyata.

Nasehat Dan Penutup
Seorang wanita muslimah yang telah mendapatkan anugerah hidayah dari Allah Azza wa Jalla untuk berpegang teguh dengan agama ini, hendaklah dia merasa bangga dalam menjalankan hukum-hukum syariat-Nya. Karena dengan itulah dia akan meraih kemuliaan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat, dan semua itu jauh lebih agung dan utama dari pada semua kesenangan duniawi yang dikumpulkan oleh manusia. 

Allah Azza wa Jalla berfirman: 

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia)” [Yuunus:58]
.
“Karunia Allah” dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan “keimanan kepada-Nya”, sedangkan “Rahmat Allah” ditafsirkan dengan “al-Qur'an” [19].

Dalam ayat lain Allah Jalaa Jalaaluh berfirman:

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan kemuliaan (yang sebenarnya) itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya dan milik orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui” [al-Munaafiqun:8]

Dalam ucapannya yang terkenal Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu berkata: “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah Azza wa Jalla memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah Azza wa Jalla akan menjadikan kita hina dan rendah” [20]

Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi para wanita muslimah untuk kembali kepada kemuliaan mereka yang sebenarnya dengan menjalankan petunjuk Allah Jalaa Jalaaluh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama Islam.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 7 Sya’ban 1433 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
_______
Footnote
[1]. Kitab “al-Kaba-ir” (hal. 134).
[2]. HSR al-Bukhari (no. 3069) dan Muslim (no. 2737).
[3]. Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 232).
[4]. Kitab “Ruuhul ma’aani” (18/146).
[5]. Fataawa al-Lajnah ad-daaimah (17/141).
[6]. Liqa-aatil baabil maftuuh (46/17).
[7]. Kitab “Majmu’ul fataawa war rasa-il” (12/232).
[8]. Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah” (3/34).
[9]. Majmuu’atul as-ilatin tahummul usratal muslimah (hal. 10). 
[10]. HR at-Tirmidzi (no. 2788) dan an-Nasa-i (no. 5118), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani.
[11]. Kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 121-123). 
[12]. Ibid (hal. 119). 
[13]. Kedua hadits di atas riwayat imam Muslim (no. 2770) dan (no. 2128).
[14]. No. 3661 dan no. 5485.
[15]. Dalam kitab “Fathul Baari: (10/280).
[16]. No. 1539.
[17]. Dalam kitab “Fathul Baari: (3/481).
[18]. Untuk penjelasn tentang ‘urf silahkan baca artikel “Pedoman Penggunanaan ‘Urf” tulisan Ust Anas Burhanuddin, MA yang dimuat di majalah as-Sunnah edisi 09 thn XV, Shafar 1433 H-Januari 2012 M.
[19]. Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Miftahu daaris sa’aadah” (1/227).
[20]. Riwayat al-Hakim dalam “al-Mustadrak” (1/130), dinyatakan shahih oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.


Sumber : Disalin dari Artikel http://almanhaj.or.id 

Baca Selengkapnya ....
Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .