Kerusakan Perayaan Tahun Baru bagi Umat Islam
Kamis, 27 Desember 2012
2
komentar
Perayaan Tahun Baru Masehi |
Pembuka
Tahun baru masehi sebentar lagi. Banyak diantara kita yang sesama Muslim sudah jauh jauh hari mempersiapkan untuk ikut merayakan tahun baru Masehi ini. Entah mempersiapkan acara dengan teman-teman ataupun dengan lawan jenis yang jelas keharamannya. Hal ini dilakuakan oleh banyak muda mudi muslim kita. Dengan tujuan hanya bersenang-senang semata.
Kebanyakan di kita, hampir semua tempat saat momen pergantian tahun Masehi mengadakan acara besar-besaran untuk bersenang-senang merayakan Tahun Baru Masehi. Diantaranya yaitu mengadakan acara Konser Musik (yang telah jelas dilarang dalam Islam), mengadakan pesta kembang api, atau sekedar kumpul kumpul sambil makan-makan. Hal ini sudahlah merupakan hal yang mengakar dan mendarah daging terutama di kalangan muda mudi kaum muslimin. Banyak diantara mereka yang kurang memikirkan akan bahayanya perayaan - perayaan ini, dan juga sebagian memang tidak mengetahuinya.
Oleh karena itu, penulis ingin coba kutipkan artikel Ilmiah yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam Majalah Al Furqon mengenai salah satu kerusakan yang terjadi dalam perayaan tahun baru Masehi ini. InsyaAllah artikel ini bersambung.
Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan 'Id (Perayaan) yang Haram
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Perlu diketahui bahwa perayaan ('Id) kaum muslimin ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Anas bin Malik rdahiallahu 'anhu mengatakan :
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tida di Madinah, beliau mengatakan: 'Dahulu kalian memiliki dua hari untuk bersenang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantinya bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.'" (HR. an-Nasa'i : 1556. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan ('id) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah jadikan ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan al-Lajnah ad-Da'imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' (komisi fatwa di Arab Saudi) berikut ini:
Yang disebut 'id atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik, boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan, atau semisalnya. Jadi dalam 'id terkumpul beberapa hal :
- Hari yang berulang semisal Idul Fithri dan hari Jum'at
- Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut
- Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum 'id (perayaan) terbagi menjadi dua:
- 'Id yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah, dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
- 'Id yang mengandung unsur menyerupai orang-orang kafir atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid'ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bukan bagian dari agama maka amal tersebut tertolak." (HR. Bukhori dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid Nabi, hari ibu, dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid Nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan disamping menyerupai orang - orang Nasrani dan golongan kafir yang lainnya. sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir. (Fatwa Lajnah ad-Dhaimah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta', 3/88-89, fatwa no. 9403, Mauqi' al-Ifta')
Demikian penjelasan Lajnah. Begitu perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 06 TH. Ke-10, 1432H/2010
Barakallahu fikum
Judul: Kerusakan Perayaan Tahun Baru bagi Umat Islam
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
2 komentar:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ini hanya masalah fiqih saudara,
Mazhab panutan kita pun berbeda,
Kami pengikut mazhab imam syafi'i,
Kalau tahun baru hura2 kami ga setuju,
Tapi kalau tahun baru do'a bersama ??
Ga usah berdebat lah!
Wa'alaykumussalam warohmatullahi wa barokatuh..
Ya akhi..Yang pertama harus dipahami disin, kami membuat artikel ini tidak bertujuan berdebat..
Yang kedua, kami juga mengikuti Metode beragama yang dipakai oleh Imam Syafi'i..Selama dalil itu shahih kami ambil dari madzhab manapun juga Ulama ahlussunnah wal jama'ah..
Yang berikutnya, kami hanya ingin sekedar menyampaikan tanpa ada tujuan berdebat dan mencari pembenaran atas diri kami. Yang kami sepakati Berdoa adalah di Syariatkan kapanpun dimanapun.
Maka ketika berdoa itu berjamaah dan ditetapkan waktunya, harus ada dalil yang menopangnya..
Karena dalam beribadah itu tidak hanya cukup niat Baik. Tetapi Harus sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan As Sunnah yang shahih.
Mungkiin link berikut ini bisa jadi pertimbangan nya, silahkan dirujuk : http://bit.ly/VpWhqK.
Mudah-mudahan bermanfaat..
Posting Komentar