Beda Risywah (Sogokan) dan Riba

Posted by Abu Mumtazah Sabtu, 08 Desember 2012 0 komentar
Beda Sogok dan Riba

Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9374

Pertanyaan : Apakah perbedaan antara Riba dan Risywah (sogokan) ? Apakah Islam menolak risywah / Sogok dan bagaimana hukumnya dalam Islam

Jawaban : 
Pertama : Menurut bahasa Riba berarti 'tambahan'. Menurut Syari'at, riba ini terbagi menjadi dua : riba fadhl dan riba nasa'. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan pada salah satunya. Misalnya, emas dengan emas, perak dengan perak, dengan tambahan pada salah satunya. Adapun riba nasa' adalah menjual makanan takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang ditempat pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan ditempat pelaksanaan akad, baik satu jenis maupun tidak.

Kedua : Kami telah mengeluarkan fatwa mengenai risywah ini, yang teks nya berbunyi :

Pertanyaan : Kami pernah melakukan kontrak atas dasar upah, tanpa memperhitungkan upah itu kecil atau tertipu, tetapi kami menerima atau menyetujuinya. Namun setelah kami bekerja, kami merasa kaget. Para pemilik barang, orang-orang yang berurusan atau orang-orang yang diangkat mewakili mereka untuk menerima barang membayar beberapa riyal, yang terdiri dari pecahan 5 riyal, dan 10 riyal. Semua itu dibayarkan kepada kami melalui tiga cara :

1.      Uang yang kami terima setelah selesai keperluan keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya
2.      Uang yang kami terima melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa kami menginginkan sesuatu.
3.      Uang yang kami terima sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi kami yang ditentukan.

Berikut ini contoh untuk anda : pekerjaan kami selesai pada jam Sembilan sore, sementara masih ada orang-orang yang berurusan atau pemilik barang yang ingin menerima barang mereka. Dia berkata, “aku ingin kamu tetap tinggal bersama saya disini agar saya dapat menerima barang saya, dan saya akan membayar waktu kamu yang telah saya sita untuk kepentingan saya, sehingga tidak ada mudharat yang menimpaku akibat penundaan penerimaan barang ini dan membiarkannya sampai esok hari”. Perlu diketahui bahwa kantor tempat kerja kami tidak keberatan atau menghalangi tindakan kami mengakhirkan waktu pulang bersama orang-orang yang berurusan.

Jawaban : Menerima uang, sedang anda sebagai pegawai negeri maupun swasta setelah selesai memenuhi kebutuhan para pemilik barang merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang tidak benar. Didalam hadist shahih telah ditegaskan bahwa ketika Ibnul Lutbiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah mengutusnya sebagai amil zakat, lalu dia berkata : “ini untuk kalian, dan ini hadiah untuk saya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah berdiri, memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah, kemudian bersabda :
“Amma ba’du. Sesungguhnya aku telah mempekerjakan seseorang diantara kalian untuk mengerjakan suatu tugas yang telah dikuasakan Allah kepadaku. Kemudia orang itu datang dan berkata : ‘ini untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan kepadakau’. Mengapa dia tidak duduk dirumah ayah dan ibunya saja hingga hadiah itu datang kepadanya, jika dia memang benar? Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya melainkan dia akan menemui Allah dengan membawa beban pada hari Kiamat kelak. Sungguh aku akan tahu siapa diantara kalian yang akan menemui Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang bersuara, atau kambing yang mengembik.” Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat warna putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : “Ya Allah, bukankan aku sudah menyampaikan?” (Muttafaq ‘alaih).

Menerima uang dengan meminta secara langsung, atau dengan member isyarat atau semisalnya, perbuatan itu termasuk meminta sogokan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyogok dan disogok serta perantaranya.

Adapun menerima uang sebagai ganti keterlambatan pulang (lembur) bersama para pemilik barang untuk menyelesaikan urusan mereka, maka sesungguhnya pekerjaan itu tidak terkait dengan diri anda dan tidak juga dengan pemilik barang, tetapi terkait dengan penanggungjawabnya, instansi resmi yang memiliki hubungan langsung dengan mengangkat anda sebagai pegawai disana degan gaji tertentu. Oleh karena itu, sebagai ganti keterlambatan anda pulang bersama pemilik barang tidak boleh menerima uang dari pemilik barang itu, tetapi ada boleh meminta kepada penanggungjawab sebagai upah pekerjaan tambahan untuk menyelesaikan urusan para pemilik barang.

Dengan penjelasan tersebut tampak jelas bahwa tiga sumber diatas yang darinya kalian bisa mengambil uang, merupakan sumber yang terlarang, dimana uang yang bersumber dari ketiga jalan tersebut haram. Oleh karena itu, wajib hukumnya menghindari diri dari uang tersebut, yaitu dengan mengembalikannya atau dengan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau menyerahkannya kepada lembaga-lembaga sosial.

Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’
(Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
Wakil ketua : ‘Abdurrozzaq ‘Afifi
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz  
Barakallahu fikum
Judul: Beda Risywah (Sogokan) dan Riba
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .