Beda Risywah (Sogokan) dan Riba
Sabtu, 08 Desember 2012
0
komentar
Beda Sogok dan Riba |
Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9374
Pertanyaan : Apakah perbedaan antara Riba dan Risywah (sogokan) ? Apakah Islam
menolak risywah / Sogok dan bagaimana hukumnya dalam Islam ?
Jawaban :
Pertama : Menurut bahasa Riba berarti
'tambahan'. Menurut Syari'at, riba ini terbagi menjadi dua : riba fadhl dan
riba nasa'. Riba fadhl berarti menjual suatu makanan takaran
dengan makanan takaran sejenis dengan memberi tambahan pada salah satunya, dan
menjual barang timbangan dengan barang timbangan sejenis dengan adanya tambahan
pada salah satunya. Misalnya, emas dengan emas, perak dengan perak, dengan
tambahan pada salah satunya. Adapun riba nasa' adalah menjual makanan
takaran dengan makanan takaran lainnya tanpa adanya penyerahan barang ditempat
pelaksanaan akad, baik kedua barang itu sejenis maupun tidak. Dan menjual
barang timbangan dengan barang timbangan lainnya baik itu emas atau perak, atau
yang menggantikan posisi keduanya, tanpa adanya penyerahan ditempat pelaksanaan
akad, baik satu jenis maupun tidak.
Kedua : Kami telah mengeluarkan fatwa
mengenai risywah ini, yang teks nya berbunyi :
Pertanyaan : Kami pernah melakukan
kontrak atas dasar upah, tanpa memperhitungkan upah itu kecil atau tertipu,
tetapi kami menerima atau menyetujuinya. Namun setelah kami bekerja, kami
merasa kaget. Para pemilik barang, orang-orang yang berurusan atau orang-orang
yang diangkat mewakili mereka untuk menerima barang membayar beberapa riyal,
yang terdiri dari pecahan 5 riyal, dan 10 riyal. Semua itu dibayarkan kepada
kami melalui tiga cara :
1.
Uang yang kami terima setelah selesai keperluan
keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan,
penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya
2.
Uang yang kami terima melalui permintaan, baik langsung
maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat
dipahami bahwa kami menginginkan sesuatu.
3.
Uang yang kami terima sebagai hasil dari selesainya
pekerjaan resmi kami yang ditentukan.
Berikut ini
contoh untuk anda : pekerjaan kami selesai pada jam Sembilan sore, sementara
masih ada orang-orang yang berurusan atau pemilik barang yang ingin menerima
barang mereka. Dia berkata, “aku ingin kamu tetap tinggal bersama saya disini
agar saya dapat menerima barang saya, dan saya akan membayar waktu kamu yang
telah saya sita untuk kepentingan saya, sehingga tidak ada mudharat yang
menimpaku akibat penundaan penerimaan barang ini dan membiarkannya sampai esok
hari”. Perlu diketahui bahwa kantor tempat kerja kami tidak keberatan atau menghalangi
tindakan kami mengakhirkan waktu pulang bersama orang-orang yang berurusan.
Jawaban : Menerima uang, sedang anda
sebagai pegawai negeri maupun swasta setelah selesai memenuhi kebutuhan para
pemilik barang merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan, karena itu termasuk
memakan harta dengan cara yang tidak benar. Didalam hadist shahih telah
ditegaskan bahwa ketika Ibnul Lutbiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau telah mengutusnya sebagai
amil zakat, lalu dia berkata : “ini untuk kalian, dan ini hadiah untuk saya.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallah berdiri,
memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah, kemudian bersabda :
“Amma ba’du.
Sesungguhnya aku telah mempekerjakan seseorang diantara kalian untuk
mengerjakan suatu tugas yang telah dikuasakan Allah kepadaku. Kemudia orang itu
datang dan berkata : ‘ini untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan
kepadakau’. Mengapa dia tidak duduk dirumah ayah dan ibunya saja hingga hadiah
itu datang kepadanya, jika dia memang benar? Demi Allah, tidaklah salah seorang
dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya melainkan dia akan menemui
Allah dengan membawa beban pada hari Kiamat kelak. Sungguh aku akan tahu siapa
diantara kalian yang akan menemui Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau
sapi yang bersuara, atau kambing yang mengembik.” Kemudian beliau mengangkat
kedua tangannya sehingga terlihat warna putih kedua ketiak beliau. Beliau
berkata : “Ya Allah, bukankan aku sudah menyampaikan?” (Muttafaq ‘alaih).
Menerima uang
dengan meminta secara langsung, atau dengan member isyarat atau semisalnya,
perbuatan itu termasuk meminta sogokan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyogok dan
disogok serta perantaranya.
Adapun menerima
uang sebagai ganti keterlambatan pulang (lembur) bersama para pemilik barang
untuk menyelesaikan urusan mereka, maka sesungguhnya pekerjaan itu tidak
terkait dengan diri anda dan tidak juga dengan pemilik barang, tetapi terkait
dengan penanggungjawabnya, instansi resmi yang memiliki hubungan langsung
dengan mengangkat anda sebagai pegawai disana degan gaji tertentu. Oleh karena
itu, sebagai ganti keterlambatan anda pulang bersama pemilik barang tidak boleh
menerima uang dari pemilik barang itu, tetapi ada boleh meminta kepada
penanggungjawab sebagai upah pekerjaan tambahan untuk menyelesaikan urusan para
pemilik barang.
Dengan
penjelasan tersebut tampak jelas bahwa tiga sumber diatas yang darinya kalian
bisa mengambil uang, merupakan sumber yang terlarang, dimana uang yang
bersumber dari ketiga jalan tersebut haram. Oleh karena itu, wajib hukumnya
menghindari diri dari uang tersebut, yaitu dengan mengembalikannya atau dengan
menyedekahkannya kepada fakir miskin atau menyerahkannya kepada lembaga-lembaga
sosial.
Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah
senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga
dan para sahabatnya.
Al-Lajnah
ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’
(Komite
tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
Wakil
ketua : ‘Abdurrozzaq ‘Afifi
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz
Barakallahu fikum
Judul: Beda Risywah (Sogokan) dan Riba
Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi antum. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke www.jadwalkajiansunnah.blogspot.com. Terima kasih atas kunjungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.Ditulis oleh Abu Mumtazah
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar