Jagalah Pendengaran

Posted by Abu Mumtazah Senin, 14 Januari 2013 0 komentar

Oleh : Ustadz Abu Humaid

Dari Nafi’ maula Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu Bahwasannya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu pernah mendengar suara seruling seorang penggembala. Maka beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua jarinya di telinganya lalu mencari jalan lain. Ibnu Umar berkata : ‘Wahai Nafi’! apakah kamu mendengar suara ini?’ maka aku menjawab : ‘ya’ dan beliau selalu mengatakan demikian, sampai aku mengatakan, ‘saya tidak mendengar lagi!’ Lalu Ibnu Umar kembali kejalan yang semula. Kemudian berkatalah Ibnu Umar ‘Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seruling penggembala lalu beliau melakukan seperti ini’” (Atsar Shahih, Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 4535-4965, Abu Dawud: 4924, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro1/222, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya 2/468/693, al-Ajurri dalam Tahrimun Nardi wa Syatronji no. 64. Dan atsar ini dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al Albani dalam Tahrimu Alatu Thorbi hlm. 116)

Fiqh Atsar
Atsar ini menunjukkan betapa besarnya semangat para sahabat dalam menjaga pendengaran, diantaranya tidak mendengarkan alunan musik, serta selalu beruswah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Anehnya atsar ini kadang malah dijadikan dalil tentang bolehnya mendengar nyanyian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa 30/212:
Hadits tersebut -jika memang shohih- maka tidak bisa dijadikan dalil dibolehkannya mendengarkan nyanyian dan musik, bahkan larangan tersebut lebih utama dikarenakan beberapa segi :
  1. Yang diharamkan adalah “mendengarkan” bukan hanya sekedar “mendengar”. Seseorang jika mendengar kekufuran, ucapan dusta, ghibab (gunjingan), celaan, serta musik dan nyanyian tanpa adanya niat dan maksut untuk mendengarkan –seperti seseorang yang hanya sekedar lewat jalan tersebut lalu mendengar suara nyanyian- maka orang tersebut mendapatkan dosa dengan kesepakatan kaum muslimin. Dan kalau seandainya ada seseorang berjalan lalu mendengar bacaan al-Qur’an tanpa mendengarkannya terhadap bacaannya tersebut maka dia tidak mendapatkan pahala. Dan dia akan mendapatkan pahala jika dia mendengarkan dan memperhatikan bacaan tersebut yang ia maksudkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu itu keduanya hanya sekedar melewati jalan tersebut tanpa ada niatan mendengarkan nyanyian, begitu juga apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar dan Nafi’.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyumbat kedua telinga karena beliau sangat menjaga pendengrannya supaya tidak mendengar suara nyanyian sama sekali. Kalau seandainya suara tersebut boleh didengar maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyumbat tlinga. Hal ini menunjukkan mendengarkan serta menikmatinya itu lebih terlarang.
Wallahu A’lam

Sumber : Majalah Al Furqon edisi 04

Baca Selengkapnya ....

Info Kajian Ilmiah Islam

Posted by Abu Mumtazah Kamis, 03 Januari 2013 0 komentar
Info Kajian Sunnah Cianjur
Bismillahirohmannirrohim..
Berikut ini kami sampaikan beberapa info kajian sunnah untuk wilayah cianjur, yaitu tepatnya di Masjid Al Bayan Pasir Hapa (belakang terminal Jebrod) Cianjur. Kajian sunnah kali ini di jadwalkan untuk kajian rutih selama satu bulan (Januari 2013). Jadwal Kajian Sunnah ini juga sewaktu-waktu dapat berubah pemateri ataupun temanya jika Ustadz yang bersangkutan tidak dapat mengisi ta'lim karena ada sesuatu hal. 

Berikut ini  jadwal rutin Kajian Ilmiah Islam di Masjid  Al Bayan Pasir Hapa Cianjur : 
  1. Sabtu, 05 Januari 2013, Pukul 09.00 s/d Dzuhur oleh Ustadz. Cecep Abu Ja'far, Lc. dengan materi "Tafsir Juz 'Amma (Juz 30)". 
  2. Ahad, 06 Januari 2013, Pukul 09.00 s/d Dzuhur oleh Ustadz Ihsan, dengan materi "Kitab Fiqh Asmaul Husna"
  3. Sabtu, 12 Januari 2013, Pukul 09.000 s/d Dzuhur oleh Ustadz Ade Hermansyah, Lc. dengan materi "Kitab Dzikir (Imam Ibnu Qoyyim al Jauziyah)"
  4. Ahad, 13 Januari 2013, Pukul 09.000 s/d Dzuhur oleh Ustadz Falah dengan materi "Kitab Arbain an-Nawawi"
  5. Sabtu, 19 Januari 2013, Pukul 09.00 s/d Dzuhur oleh Ustadz Abu Haidar as Sundawi dengan materi "Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab"
  6. Ahad, 20 Januari 2013, Pukul 09.00 s/d Dzuhur oleh Ustadz DR. Erwandi Tarmidzi, MA. dengan materi "Kitab Fiqh Kontemporer"
  7. Sabtu, 26 Januari, Dauroh Pukul 09 .000 s/d Dzuhur, 14.00 s/d 15.00, dan 16.00 s/d 18.00 oleh Ustadz Abdullah Taslim al Buthoni, MA. dengan materi "Fiqh Asmaul Husna : Al Kabiru, Al Adzim, An Nur, dan Al Basyir"
  8. Ahad, 27 Januari 2013, Pukul 09.00 s/d Dzuhur oleh Ustadz Abu Rizal Fadhilah dengan materi "Tazkiyatunnufuz (Imam Ibnu Qoyyim al Jauziyyah)"
Mari bersama-sama sanak keluarga kita, tetangga, dan teman-teman, hadiri bersama Kajian Ilmiah Islam Ahlussunnah wal jama'ah. Mudah-mudahan dengan kita meluangkan waktu untuk melangkahkan kaki menuju Kajian Islam di Rumah - Rumah Allah, maka Allah  'azza wa jalla pun akan memudahkan langkah kita ke Surga kelak. Amiin. 

Baca Selengkapnya ....

Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun

Posted by Abu Mumtazah Rabu, 02 Januari 2013 0 komentar

Syaikh DR. Fuad Mukhaimar –semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepadanya- mengatakan, “dalam masalah hari ulang tahun atau hari jadi ada dua penamaan, yaitu :

Pertama, Hari ualng tahun yang diperingati kaum Nasrani
Waktunya adalah malam pertama tahun baru Masehi dan hari raya tahunan mereka yang bisa diperingati setiap tanggal tujuh januari. Mengikuti perayaan mereka pada saat seperti itu hukumnya haram, karena menyerupai kaum yang bukan dari agama kita. Dan kita tahu, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka bagian dari kaum tersebut” adalah peringatan yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, merayakannya dimasjid-masjid (pada saat ini) dengan dzikir, shalat sunnah ataupun membaca al-Qur’an termasuk bid’ah yang diharamkan. Perbuatan seperti itu seperti mengkhususkan suatu ibadah tanpa ada dalil syar’i yang mendukung dan belum pernah ada sebelumnya dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya.

Kedua, ulang tahun hari kelahiran seseorang
Ini juga termasuk bid’ah asing yang dilakukan orang-orang yag tidak bertanggungjawab. Mereka mengadakan pesta pada malam kelahiran mereka dan menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya. Dengan menyajikan makanan minuman dan kue-kue bahkan terkadang khamr, sehingga mereka harus banyak menghabiskan dana yang seringkali mengganggu keharmonisan rumah tangga walaupun orang yang merayakannya kaya. Harta ini akan lebih baik jika dinafkahkan untuk membantu kaum fakir dan mereka yang membutuhkan.

Perayaan hari jadi semacam ini mengandung dan mengundang banyak kerusakan, terjainya perbuatan-perbuatan mungkar karena terjadi ikhtilath (percampuran kaum laki-laki dan perempuan), mereka memakai pakaian yang mengandung fitnah. Disamping itu, mereka juga berpaling dari tuntutan syaria’at dengan tidak memperhatikan keadaan dan realita kaum muslimin yang membutuhkan pertolongan. Jika mau melakukan itu, niscaya lebih baik dan lebih dekat kepada ketaatan dan berpahala.

Terkadang dalam suatu keluarga, timbul pertengakaran antara suami istri karena hari ulang tahun ini; salah satu tidak ingin dan yang lain memaksa karena buta terhadap ajaran agama. Banyak kaum istri ditalak suaminya karena masalah ini. Mereka telah dikuasai setan yang telah ‘mengepung’ rumah mereka sehingga rumah tangga menjadi berantakan.

Alangkah indahnya kalau kaum muslimin mau mengenal ajaran Islam nan suci ini, dan melaksanakan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sumber : Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah, Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, edisi terjemahan. 

Baca Selengkapnya ....
Jual Jilbab Syar'i, Gamis Akhwat dan Ikhwan dll support Jual Mainan Anak Playpad - Original design by Bamz | Copyright of Faidah Kajian Sunnah .